
www.kpu-bogorkota.go.id - Pada 16/02, KPU Kota Bogor mengikuti reviu laporan keuangan sester II tahun 2021 tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dengan periode pelaporan 31 Desember 2020 reviu laporan keuangan ini penting dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan dalam rangka pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan.
Reviu yang dilaksanakan secara daring ini diadakan oleh Inspektorat KPU. Pelaksanaan reviu diikuti oleh kuasa pengguna anggran (KPA), bendahara pengeluaran, bendahara pengeluran pembantu, Operator Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan Operator Aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA).
Dokumen yang diminta dan telah disipakan oleh KPU Kota Bogor, beberapa diantaranya adalah Rekening Koran/Bank periode Juli 2020 - 31 Desember 2020, juga dokumen Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, atas kerugian negara, dokumen penjulan/risalah lelang, dan masih banyak lagi dokumen yang dibutuhkan dalam laporan keuangan tersebut. (lm/Hupmas)
Editor foto : Fajar Fremeida